Raffi Ahmad Jadi Tahanan Kota, Apa syaratnya ?


Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menerangkan bahwa pembawa acara dan artis peran Raffi Ahmad kini berstatus tahanan kota, setelah dipulangkan ke rumahnya di Jakarta pada Sabtu (27/4/2013) malam.

Namun dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Raffi oleh BNN  bukan tanpa syarat, pihak raffi harus memutuskan kerja sama mereka dengan pengacara Hotman Paris yang selama ini mendampingi Raffi selama menjalani persidangan. " “Ibunda Raffi (Amy Qanita) telah mengatakan kepada saya bahwa ia terpaksa melepas saya sebagai kuasa hukumnya, sebagai syarat Raffi keluar dari Lido,” terang Hotma di saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (28/4/2013).tidak diketahui apa yang menjadi dasar pihak Bnn mengajukan syarat ini, Hotman juga kecewa dan sangat menyayangkan hal ini jika permintaan itu bener-bener dari pihak bnn.

Hotman juga akan melaporkan hal ini ke pihak yang terkait karena dia merasa di lecehkan. “Saya sudah dilecehkan, saya akan laporkan BNN ke Kompolnas, Komnas HAM hingga Presiden. Ini penghinaan yang dilakukan lembaga tinggi negara terhadap profesi advokat,” pungkasnya.

Ibunda Raffi Ahmad tidak dapat menyembunyikan kebahagiannya  karena Raffi udah bisa berkumpul lagi dengan keluarganya di rumah. Setibanya di rumah Raffi langsung istirahat. "Alhamdulillah Raffi sudah bisa berkumpul sama keluarga. Sekarang mau istirahat dulu, tenangkan diri dulu," terang ibunda Raffi, Amy Qanita.


Artikel Terkait :

No comments:

*