“Baru saja divonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan pukul 14.00 WIB,” kata salah satu pejabat MA di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurutnya, Dewi Persik dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan. “Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan,” kata pejabat MA tersebut.
Sekedar diketahui, Dewi Persik ini diadili tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Sebelumnya Dewi Persik dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Sekedar diketahui, Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA. Julia Perez lebih dulu menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013 lalu.
Dan kabar tersebut terdengar sampai ketelinga Julai Perez dan dia mengatakan "menang jadi arang kalah jadi abu" sebuah kalimat yang cukup bijak yang di lontarkan oleh Julia Perez (info diambil dari media Silet)
Inilah yang dinamakan keadilan dalam hukum, dua-duanya sama salah dan harus mengikuti prosedur hukuman.
No comments:
Post a Comment